PT Riota Diduga Serobot Lahan Keluarga H. Lukman, DPRD Kolut Beri Deadline 4 Hari!

Kolaka Utara – Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 26 Mei 2026, terkait sengketa lahan antara keluarga almarhum H. Lukman dan perusahaan tambang PT Riota Jaya Lestari (RJL). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Nasir Banna, dan dihadiri sejumlah anggota lintas komisi serta Humas PT RJL, Ahmad Jais, Pihak Kehutanan dan BPN Kolaka Utara.

Dalam rapat tersebut, Nasir Banna menegaskan bahwa lahan seluas 20 hektare yang disengketakan telah dimenangkan oleh pihak keluarga almarhum H. Lukman berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, lahan tersebut kini dikelola oleh PT RJL tanpa sepengetahuan ahli waris, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak keluarga.

“Melalui humas PT RJL, kami memberikan waktu empat hari untuk melakukan musyawarah dan mufakat dengan ahli waris. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Penyelesaian ini harus objektif dan damai. Kami tidak ingin ada korban akibat konflik ini,” tegas Nasir.

Ia juga mengungkap adanya kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan, bahwa pihak PT RJL mengklaim telah menyelesaikan tanggung jawab termasuk ganti rugi atas tanaman yang berada di lahan tersebut. Namun pihak ahli waris menegaskan belum pernah menerima kompensasi dari perusahaan.

“Kami harap dalam waktu singkat sudah ada kesepakatan antara pihak PT Riota dan keluarga H. Lukman. Jika tidak, kami tidak segan mengambil langkah lanjutan demi keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT RJL, Ahmad Jais, menyampaikan bahwa pihaknya siap menyelesaikan masalah ini secara damai dalam waktu yang telah disepakati.

“Dari hasil pertemuan tadi, kami sepakat menyelesaikan masalah ini dalam waktu empat hari. Saya akan segera berkoordinasi secara internal dengan manajemen, lalu menjalin komunikasi dengan pihak keluarga pemilik lahan. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ujarnya. (Israil Yanas)

Pos terkait