Polsek Pakue Kolut, Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Terancam 9 Tahun Penjara

Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Jajaran Polsek Pakue, Polres Kolaka Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara,

pada rentang waktu Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WITA hingga Minggu, 1 Maret 2026 pukul 04.30 WITA. Laporan masyarakat diterima pada Minggu pagi, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.03 WITA.

Kapolsek Pakue, IPDA Muliadi Kala’, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ia memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intel untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku.

“Begitu menerima laporan, kami langsung tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Ipda Muliadi Kala’.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA, Kanit Reskrim Bripka Zulkifli Tahir memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku dan segera melaporkannya kepada Kapolsek.

Selanjutnya, pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 WITA, Kapolsek Pakue berkoordinasi dengan Kapolsek Batu Putih IPTU Burhan untuk melakukan back up penangkapan, mengingat terduga pelaku berdomisili di wilayah hukum Polsek Batu Putih.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, tim gabungan Polsek Pakue dan Polsek Batu Putih yang dipimpin langsung oleh IPDA Muliadi Kala’ berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial F (19), warga Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, dan A (39), warga Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha tipe New Mio Blue Core (M3) tanpa nomor polisi.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakue guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Pakue IPDA Muliadi Kala’ mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (IS)

Pos terkait