Polres Kolut Tetapkan Dua Tersangka Tanpa Penahanan, Proses Hukum Berlanjut

Kolaka Utara – Kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan dua pelajar di Kolaka Utara kini memasuki tahap baru. Polres Kolaka Utara (Polres Kolut) telah menetapkan dua orang tersangka berinisial H (12) dan AM (14), yang diduga menganiaya adik kelasnya berinisial AMR (13) di Pompes Al Islam Meete, Desa Materobulu, Kecamatan Tiwu, Kolaka Utara, yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan. Mereka saat ini ditempatkan di rumah singgah Perlindungan Anak Dinas Sosial Kolaka Utara, dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian. Proses pemberkasan kasus ini sedang berjalan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua pelaku diambil dengan mempertimbangkan status mereka sebagai anak di bawah umur dan kondisi psikologis masing-masing.

“Polres Kolaka Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dan sementara proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara,” kata Fernando Oktober, saat ditemui di ruang Media Center Mapolres Kolut, Kamis (17/4/2025).

AKP Fernando juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

IS

Pos terkait