Kolaka Utara – Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, menegaskan larangan keras bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk merangkap jabatan sebagai aparat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penegasan tersebut disampaikan saat penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada 2.248 orang, yang digelar pada Senin (12/1/2026).
Bupati menegaskan, PPPK Paruh Waktu wajib memilih satu jabatan. Rangkap jabatan dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya tegaskan sejelas-jelasnya dan tidak multitafsir, PPPK Paruh Waktu tidak dibenarkan dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai aparat desa maupun sebagai anggota BPD. Harus dipilih salah satu,” tegas Nur Rahman Umar.
Menurutnya, larangan rangkap jabatan bertujuan mencegah konflik kepentingan, menjaga fokus kerja, serta menjamin profesionalitas dan netralitas aparatur sipil negara. Ia juga mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk itu, Bupati mengaku telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara agar bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran.
“Saya sudah perintahkan BKPSDM untuk memutuskan persoalan ini secara tegas. Jangan ada pembiaran, karena ini berpotensi menjadi temuan BPK,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan awal tanggung jawab dan pengabdian sebagai aparatur sipil negara. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga disiplin, etika, serta loyalitas kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,
lanjutnya, akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk peninjauan kembali status kepegawaiannya,” tutup Nur Rahman Umar.





