Kolaka Utara – Tidak dicantumkannya besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menuai perhatian para tenaga PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menjelaskan bahwa pengaturan gaji PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara nasional, melainkan menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Gaji PPPK paruh waktu itu kewenangannya ada di daerah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itulah besaran gaji tidak dicantumkan secara rinci dalam SK pengangkatan,” ujar Mawardi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkapkan, kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara saat ini tengah mengalami tekanan cukup berat. Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah, anggaran daerah Kolaka Utara dari tahun 2025 ke 2026 mengalami pengurangan sekitar Rp178 miliar.
Menurut Mawardi, hampir 90 persen pendapatan daerah Kolaka Utara masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Pengurangan tersebut berdampak langsung pada berbagai pos belanja daerah, termasuk belanja pegawai.
“Situasi ini tentu berpengaruh pada kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada kepastian terkait besaran maupun skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Kolaka Utara. Kondisi ini membuat kepastian kesejahteraan PPPK paruh waktu masih menjadi sorotan di tengah tekanan anggaran daerah. (IS)





