Kolaka Utara – Aktivitas di Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, mendadak berubah tegang, Sepasang suami istri diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Minggu (11/1/2026)
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita di area gedung loket terminal. Tak ada yang menyangka, di tengah lalu lalang penumpang, polisi tengah mengendus peredaran barang haram di lokasi tersebut.
Petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial SA (33), warga Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara, Tak lama berselang, polisi juga mengamankan sang istri, S (39), warga Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Penggeledahan kemudian dilakukan. Dari hasil penelusuran petugas, ditemukan satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu seberat 6,89 gram bruto. Barang tersebut disembunyikan di samping WC loket sebelah kiri dan ditimbun tanah agar tak mudah terlihat.
Tak berhenti di situ, di belakang WC pada lokasi yang sama, polisi kembali menemukan satu sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu seberat 1,44 gram bruto, juga disembunyikan dengan cara ditimbun tanah. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,33 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar, SH, mengatakan selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, tisu, plastik pembungkus roti bertuliskan ROTI BETA, sejumlah kantong plastik, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
“Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung kami amankan ke Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Badmar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SA diduga berperan sebagai pengedar, sementara S sebagai pengguna. Ironisnya, tersangka S diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terjerat perkara serupa. Ujarnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.(IS)





