KOLAKA UTARA – Pengurusan administrasi pensiun 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mengalami kendala akibat akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) pada tingkat instansi masih terblokir.
Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, mengatakan 29 ASN tersebut telah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ASN yang memasuki masa pensiun per Juni 2026. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena pengusulan pensiun dapat dilakukan enam bulan sebelum batas usia pensiun.
Menurut Mawardi, kendala terjadi karena masih terdapat ketidaksesuaian data ASN dalam SIASN, seperti data pasangan dan anak yang perlu diperbarui. Perbaikan data pribadi dapat dilakukan oleh ASN masing-masing, namun proses verifikasi dan validasi tetap membutuhkan akses admin instansi.
“Akses kami ke SIASN masih terblokir, sehingga proses verifikasi dan perbaikan data belum bisa dilakukan,” kata Mawardi saat ditemui wartawan, Kamis (23/7/2026).
Dampaknya, sejumlah ASN yang telah memasuki masa pensiun belum menerima Surat Keputusan (SK) pensiun. Kondisi tersebut membuat hak-hak pensiun mereka belum dapat diproses sebagaimana mestinya.
Selain administrasi pensiun, sejumlah layanan kepegawaian lainnya, termasuk pengusulan kenaikan pangkat, juga ikut terkendala. Namun, BKPSDM tetap menerima seluruh usulan dan akan memprosesnya setelah akses SIASN kembali normal.
BKPSDM Kolaka Utara telah bersurat kepada BKN dan menjadwalkan pertemuan dengan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN untuk mencari solusi. “Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi agar hak-hak ASN yang memasuki masa pensiun dapat segera dipenuhi,” pungkas Mawardi.
Penulis : Israil