Kejari Kolut Musnahkan 102 Gram Sabu, Narkotika dan Asusila Masih Dominasi Perkara

Kolaka Utara – Penyalahgunaan narkotika dan kasus asusila masih menjadi perkara terbanyak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kolut, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., saat memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari, Jalan Adhyaksa, Lasusua, Kamis (14/8/2025) pagi.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kolut Alfonsus Nahak, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Fernando Oktober, S.I.K., M.H., Kapolsek Lasusua AKP Adianto, S.H., M.H., Kasat Tahti Polres Kolut IPDA Agus Yusuf, S.Ip., Sekretaris RSUD Djafar Harun Lasusua dr. Hazar, Sekretaris Dinas Kesehatan Fahmi, jajaran Kasi Kejari Kolut, perwakilan BNN Kabupaten Kolaka, dan perwakilan Danramil Lasusua.

“Ini rekor untuk perkara narkotika di wilayah kita. Kita juga perlu mengapresiasi Polres Kolaka Utara atas kinerja nyatanya,” kata Mirza.

Dalam pemusnahan tersebut, Kejari memusnahkan 102 gram sabu dari 14 terpidana. Untuk kasus pencabulan, tercatat tiga perkara dengan empat terpidana. Sementara itu, kasus penganiayaan dan kekerasan ada dua perkara, serta pencurian dua perkara dengan tiga terpidana.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu ditanam ke dalam lubang, sedangkan barang bukti kasus pencurian dan pencabulan dipotong dan dibakar. Selain itu, dimusnahkan pula alat hisap sabu, senjata tajam, telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Mirza menegaskan, pemusnahan barang bukti bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan narkoba sejak dini.

“Kami memiliki program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan edukasi bahaya narkoba kepada anak-anak. Pencegahan harus dimulai dari keluarga,” pungkasnya. (IS)

Pos terkait