Diduga Tersulut Emosi, Petani di Kolaka Utara Serang Tetangga dengan Parang

Kolaka Utara Seorang petani di Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, diduga menyerang tetangganya menggunakan parang karena merasa tersinggung. Insiden ini terjadi pada Jumat (tanggal belum disebutkan) sekitar pukul 11.00 WITA di Dusun 2 Desa Loka, Tolala, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara,

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Ahmad Saiful, menjelaskan bahwa pelaku berinisial B (39), awalnya sedang berada di kebunnya ketika korban Rianto alias Bapak Inna (30), warga Desa Loka, Tolala, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, melintas mengendarai sepeda motor sambil tersenyum ke arahnya. Senyuman itu memicu rasa tersinggung dari pelaku.

“Setelah itu pelaku pulang ke rumahnya, dan merasa mendengar suara-suara cemoohan dari arah rumah korban. Hal ini makin memperparah emosinya,” jelas Aiptu Ahmad Saiful.

Tak lama kemudian, pelaku keluar rumah dengan membawa sebilah parang dan berjalan kaki menyusuri jalan desa. Di pertengahan jalan, pelaku kembali berpapasan dengan korban yang mengendarai motor dari arah berlawanan, dan kembali tersenyum.

Pelaku langsung memberhentikan korban. Menyadari gelagat tidak baik, korban melompat dari motornya dan mencoba melarikan diri. Namun, korban terjatuh di pinggir jalan. Saat itulah pelaku menyerang menggunakan parang, membacok bagian pinggang belakang korban, serta melukai lengan kiri dan punggung dengan luka robek sekitar 17 cm.

Korban berteriak meminta pertolongan, dan pelaku langsung pergi ke rumah Kepala Desa Loka sambil membawa parang dan berteriak-teriak. Beberapa saat kemudian, pelaku berjalan di jalan poros desa dan bertemu dengan seorang warga bernama Saddik, yang berhasil menenangkan pelaku dan mengambil parangnya.

“Pelaku kemudian dibawa ke rumah dan diamankan sambil menunggu kedatangan personel Polsek Tolala,” tambah Aiptu Ahmad.

Korban saat ini tengah menjalani perawatan akibat luka serius yang dideritanya. Sementara itu, pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Is)

Pos terkait