Kolaka Utara – Polemik pemblokiran layanan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menjadi perhatian di Kabupaten Kolaka Utara. Menyikapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mawardi menjelaskan, surat rekomendasi dari BKN telah diterima pemerintah daerah dan kini berada di tangan bupati untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut memuat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan disesuaikan terkait persoalan kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
“BKPSDM hanya menjalankan tugas teknis dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh PPK. Karena itu, kami menunggu arahan resmi dari bupati terkait tindak lanjut rekomendasi BKN,” ujarnya.
Dampak dari pemblokiran layanan tersebut mulai dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam proses pengusulan kenaikan pangkat yang untuk sementara waktu belum dapat diproses. Meski demikian, Mawardi memastikan pelayanan pemerintahan dan aktivitas perkantoran tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga menegaskan bahwa para pejabat yang telah dilantik maupun yang dinonaktifkan tetap wajib menjalankan tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterima hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
“Tidak ada perubahan terhadap kewajiban kerja ASN. Semua tetap berkantor dan menjalankan tugasnya masing-masing sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mawardi mengimbau seluruh ASN di Kolaka Utara untuk tetap menjaga disiplin, profesionalisme, dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat maupun media sosial.
“Yang terpenting saat ini adalah tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sambil menunggu keputusan resmi dari PPK,” pungkasnya.
Penulis : Israil





