Kolaka Utara – Upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Kolaka Utara mulai menunjukkan hasil. Melalui rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disepakati kenaikan insentif bagi 338 PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan menjadi Rp500.000 per bulan. Kesepakatan ini berlangsung saan RDP di Kantor DPRD Kolaka Utara. Selasa (2/6/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga kesehatan yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan di Kolaka Utara.
Keputusan itu diambil setelah DPRD dan Pemerintah Daerah melakukan pembahasan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta pentingnya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Kolaka Utara dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Syair, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, bersama sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD terkait.
Berdasarkan hasil rapat, kenaikan insentif akan mulai diberlakukan setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disahkan.
Dengan demikian, insentif sebesar Rp500.000 per bulan akan diterima tenaga kesehatan untuk periode November hingga Desember 2026. Sementara untuk Januari hingga Oktober 2026, pembayaran insentif masih mengacu pada alokasi APBD murni sebesar Rp250.000 per bulan.
Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kesehatan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Menurutnya, karena APBD Tahun 2026 telah ditetapkan sebelum terbitnya SK PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan, maka penyesuaian anggaran baru dapat dilakukan melalui APBD Perubahan.
“Pemerintah daerah memahami harapan tenaga kesehatan untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, melalui pembahasan bersama DPRD, kita berupaya mencari solusi yang dapat direalisasikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga perhatian terhadap kesejahteraan mereka menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Bahkan, kata Idrus, peluang peningkatan insentif pada masa mendatang tetap terbuka apabila kondisi keuangan daerah semakin baik.
“Harapan kita tentu kesejahteraan tenaga kesehatan terus meningkat. Jika kemampuan fiskal daerah semakin kuat, maka peluang penyesuaian insentif ke angka yang lebih tinggi akan terus diperjuangkan,” katanya.
Selain membahas kenaikan insentif,
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan yang telah menerima Surat Keputusan (SK) agar segera menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperlukan. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh data dapat masuk ke dalam sistem kepegawaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.
“Hasil rapat bersama Banggar DPRD dan TAPD menyepakati kenaikan insentif bagi 338 tenaga kesehatan menjadi Rp500.000 per bulan. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dan DPRD terhadap tenaga kesehatan yang selama ini telah bekerja dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi bagi tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara.
Penulis: Israil





