Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara kembali membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, personel Polsek Ngapa berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IA (38) di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Jumat (29/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.45 Wita oleh tim yang dipimpin langsung Kapolsek Ngapa IPTU Andi Jusman, S.H. Setelah melakukan penggeledahan di rumah orang tua terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 10 sachet sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 7,18 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom melalui Humas Polres Kolaka Utara menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Ia juga memberikan apresiasi kepada personel Polsek Ngapa yang dinilai sigap dan responsif dalam mengungkap kasus tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penulis : Israil





