DPRD Kolaka Utara Minta Pemkab Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg oleh ASN

DPRD Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – DPRD Kolaka Utara meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram agar tidak terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Selasa (21/4/2026). DPRD menilai penggunaan gas subsidi harus benar-benar diawasi supaya tepat sasaran.

Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom, mengatakan pemerintah perlu menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan perkantoran memakai LPG 3 kilogram. Menurutnya, tabung gas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil.

“Kalau ASN dan kantor masih memakai LPG 3 kilogram, tentu akan mengurangi jatah masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Abu Bakri, menjelaskan bahwa pasokan LPG 3 kilogram dari depot Pertamina sejauh ini masih aman dan distribusi berjalan lancar.

Namun, menurutnya, kesan langka di lapangan muncul karena tingginya pembelian oleh pihak yang tidak berhak, termasuk masih adanya ASN yang menggunakan gas subsidi.

Ia menegaskan, seluruh kantor pemerintahan sebenarnya sudah difasilitasi tabung Bright Gas non-subsidi. Karena itu, penggunaan LPG 3 kilogram di lingkungan kantor dinilai tidak dibenarkan.

“Setiap kantor sudah punya Bright Gas, jadi kalau masih pakai LPG 3 kilogram itu menyalahi aturan,” tegasnya.
DPRD berharap pemerintah daerah segera memperketat pengawasan agar distribusi LPG subsidi tetap terjaga dan masyarakat kecil tidak kesulitan mendapatkan kebutuhan energi rumah tangga. (IS)

Pos terkait