Pelaku Curanmor dan Penggelapan Motor Ditangkap di Rusun Lasusua, Polisi Bongkar Dua Kasus Sekaligus

Kolaka Utara – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

Pelaku berinisial J (23) diamankan di Rumah Susun (Rusun) Kecamatan Lasusua pada Senin (20/4/2026). Berdasarkan identitasnya, J diketahui merupakan warga Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Maharani, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas dua laporan polisi yang masuk sebelumnya.
Kasus pertama yakni dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, dan dilaporkan pada 18 Maret 2026.

Sementara kasus kedua adalah dugaan penggelapan sepeda motor di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, yang dilaporkan pada 20 April 2026.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” kata Iptu Maharani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (IS)

Pos terkait