DPMD Kolut Pastikan Tak Ada Praktik Kontrak LPJ Keuangan Desa

Kolaka Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menegaskan tidak pernah ada praktik pengontrakan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa oleh oknum di lingkup instansinya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kolut, Usman, menyatakan isu tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berlaku.

“Tidak benar ada oknum DPMD yang menjadi kontraktor LPJ desa. Selama ini tidak pernah ada desa yang menyerahkan atau menitipkan pengelolaan keuangannya kepada DPMD,” tegas Usman, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, DPMD hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pendampingan apabila pemerintah desa mengalami kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan. Pendampingan tersebut bersifat konsultatif, bukan pengambilalihan tugas.

Menurut Usman, kendala umumnya dihadapi bendahara desa yang baru menjabat atau aparat desa yang belum sepenuhnya memahami tata kelola keuangan desa sesuai ketentuan.

“Pendampingan kami hanya sebatas membantu memahami mekanisme. Seluruh proses penyusunan dan pertanggungjawaban tetap dilakukan oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Usman menegaskan, penyusunan LPJ sepenuhnya menjadi tanggung jawab desa dan dibuktikan melalui kelengkapan administrasi berupa bukti belanja serta dokumen pendukung yang dikelola langsung oleh masing-masing desa.

“LPJ dibuat oleh desa, karena seluruh bukti belanja dan dokumen administrasi berada dan dikelola oleh desa,” katanya.

Ia menambahkan, DPMD Kolut berkomitmen menjalankan tugas pembinaan, pengawasan, dan pendampingan sesuai peraturan perundang-undangan, serta terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (IS)

Pos terkait