Kolaka Utara — Tim gabungan dari aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Dalam pengungkapan tersebut dan menangkap pelaku, dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Kolut, Ailtu Arif Afandi mengatakan, sekitar pukul 17.40 wita jari rabu (02/04/2025) seorang perempuan bernama “Musvira” melaporkan kepolres Kolaka Utara atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Ryan Rizki Rizaldi (32) warga Tojabi. lasusua.(Suaminya sendiri).
Awalnya suami istri, Ryan dan ibu Musvira terjadi pertengkaran hebat. Tiba- tiba, Ryan Rizki mendorong istrinya Musvira ke atas ranjang dan tiba-tiba, Ryan Rizki menggigit bibir Musvira hingga berdarah, tidak terima kelakuan Ryan Rizki adalah suaminya sendiri. Musvira Melaporkan Ke Polres Kolut. Ucapnya
“Dengan laporan polisi Nomor: LP/B/25/IV/2025/SPKT/POLRES KOLAKA UTARA/POLDA SULAWESI TENGGARA yang dilaporkan oleh MUSVIRA (isyeei pelaku),”. Ucapnya
Dari laporan tersebut. personil Gabungan opsnal Polres Kolaka Utara. Menangkap Ryan Rizki di desa tojabi tanpa perlawanan, namun
saat tersangka dibonceng polisi tiba – tiba
Ryan Rizki membuang sebuah tas kecil warna merah dari dalam jaketnha yang dibawanya ucapnya
Agggota melihat tas yang dibuang oleh pelaku. Anggota langsung mengambil tas tersebut dan memeriksanya. Alhasil petugas menemukan 4 Sachet plastik sisa penggunaan Narkoba jenis sabu. Pipet sendok shabu. 1 Tabung kaca pirex dan 1 Buah Korek gas. Pelaku langsung di nawa ke Satreskrim Polres Kolut. Jelasnya
“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar arif
Tersangka, yang merupakan terduga pelaku KDRT, kini diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penemuan barang bukti tersebut membuka kemungkinan pengembangan kasus ke arah tindak pidana narkotika. Terangnya
IS





