Kolaka Utara – Sebanyak 12 personel Polres Kolaka Utara (Kolut) dikenai sanksi dalam kegiatan Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, di Mapolres Kolut. Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak membawa SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 Wita ini dipimpin oleh Kabag Ops AKP R. Muliadi, didampingi oleh sejumlah perwira, dan dilakukan oleh personel Sipropam bersama tim Operasi Patuh Anoa 2025.
Menurut Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Syaiful, Gaktibplin merupakan langkah internal untuk menjaga disiplin dan integritas aparat kepolisian. Sanksi berupa teguran serta perintah untuk segera melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan diberikan kepada personel yang melanggar.
Penegakan ini dilakukan sesuai Surat Perintah Kapolres Kolut Nomor: Sprin/527/VII/2025/Sipropam tertanggal 1 Juli 2025 yang menetapkan pelaksanaan Gaktibplin secara rutin.
Kasipropam Ipda Iskandar Hodi menekankan pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran, bertugas dengan tanggung jawab, serta menghindari penyalahgunaan narkotika. (IS)





