Resmi Direncanakan, HUT Kolaka Utara Akan Dipindah ke 18 Desember

Kolaka Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat merencanakan pergeseran waktu peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kolaka Utara dari 7 Januari menjadi 18 Desember, yang mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.

Kesepakatan tersebut didasarkan pada kajian akademik dan penelusuran historis yang menegaskan bahwa tanggal 18 Desember memiliki landasan hukum yang kuat. Sekretaris Daerah Kolaka Utara, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa tanggal tersebut merujuk pada penandatanganan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kolaka Utara oleh Presiden RI saat itu, Megawati Soekarnoputri, pada 18 Desember 2003.

“Secara historis dan yuridis, 18 Desember adalah tanggal yang paling tepat sebagai hari jadi Kabupaten Kolaka Utara,” ungkap Muhammad Idrus saat rapat di Gedung DPRD Kolaka Utara, Rabu (17/12/2025).

Sebagai tindak lanjut, Pemda bersama DPRD tengah mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan hari jadi daerah tersebut. Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan Perda itu dapat ditetapkan sebelum peringatan HUT pada 18 Desember 2026.

“Target kami, Perda ini sudah disahkan sebelum perayaan, sehingga HUT Kolaka Utara bisa dilaksanakan secara resmi pada 18 Desember, bukan lagi 7 Januari,” jelas Agusdin.

Dalam proses penyusunannya, DPRD memastikan akan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk tokoh-tokoh pemekaran daerah, guna memastikan perubahan hari jadi ini memiliki legitimasi historis, hukum, dan sosial yang kuat. (IS)

Pos terkait