Kolaka Utara, PT Kasmar Tiar Raya (KTR) akhirnya angkat bicara terkait tudingan melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional mereka telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Humas PT KTR, Muh Zulwan Ardiansyah, memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Selain itu, untuk mendukung aktivitas pertambangan, PT KTR juga telah memperoleh izin pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) dari Kementerian Perhubungan.
“PT KTR menjalankan kegiatan pertambangan di Kolaka Utara berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Kami memiliki IUP OP yang sah, dan izin pengoperasian Tersus juga sudah kami kantongi. Semua dokumen kami lengkap dan dapat diperiksa,” ujar Zulwan, Kamis (30/1/2025).
Menanggapi tudingan bahwa PT KTR diduga memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal di Kolut, Zulwan dengan tegas membantahnya. Ia menekankan bahwa perusahaan hanya beroperasi di dalam wilayah yang telah ditetapkan dalam IUP dan tidak pernah terlibat dalam praktik ilegal.
“Kami hanya bekerja sesuai dengan wilayah yang ditetapkan dalam IUP. Tuduhan bahwa PT KTR memfasilitasi tambang ilegal sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Zulwan juga menambahkan bahwa PT KTR selalu berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga kepatuhan hukum di sektor pertambangan.
Dengan klarifikasi ini, PT KTR berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait legalitas kegiatan mereka dan memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
IS





