Kolaka Utara — Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kecamatan Lasusua. Seorang pria berinisial H (21), warga Desa Patowonua, Lasusua, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 45 sachet shabu seberat 25,30 gram bruto.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, di Jalan Tomaranginang, Kelurahan Lasusua. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Muliadi Kala’, SH, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan shabu yang disembunyikan dalam botol minuman bekas warna hijau berisi 18 bungkus plastik hijau strip putih, bungkus rokok Sampoerna berisi 7 sachet, serta bungkus rokok Esse berisi 19 sachet. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau dan satu unit handphone.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Todoan Gultom, SIK menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama Polres Kolaka Utara. “Kami tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius,” ujarnya.
Kini pelaku H dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis shabu. (IS)





