Kolaka Utata – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) gagal memediasi kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islam Meeto, Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu. Mediasi yang melibatkan korban dan terduga pelaku tidak mencapai kesepakatan karena pihak keluarga korban menolak berdamai.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober, menyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Pihak kepolisian telah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan.
“Saat ini kami masih merangkai proses penyelidikan. Delapan saksi yang kami periksa berkaitan langsung dengan kejadian, dan jumlah ini kemungkinan akan bertambah,” ungkap Fernando, Senin (14/4/2025).
Sejauh ini, polisi baru menerima keterangan dari pihak terlapor sehingga belum dapat mengungkap detail lengkap mengenai kronologi kejadian.
“Keterangan dari beberapa pihak berbeda-beda, sehingga motifnya belum bisa dipastikan. Namun, kami bisa pastikan telah terjadi penganiayaan berat terhadap korban berupa tindakan pembakaran,” tegasnya.
Saat ini, Polres Kolut masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) subsider ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
IS





