Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 496 tempat pemungutan suara (TPS) akan kembali menggelar pemungutan suara dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024 seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 149 TPS dijadwalkan untuk pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS untuk pemungutan suara susulan (PSS), dan 102 TPS untuk pemungutan suara lanjutan (PSL).
Menurut Anggota KPU RI, Iffa Rosita, data ini diperbarui pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 09.00 WIB. Pemungutan suara tambahan ini dilakukan karena berbagai alasan, seperti dijelaskan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin:
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada hari Jumat (29/11) menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL.
Pertama, bencana alam yang menghambat proses pemungutan suara.
Kedua, gangguan keamanan.
Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih.
Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat tetap terakomodasi dengan baik dan hasil pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak:
A. PSU
1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
2. Bali: Karangasem (1)
3. Banten: Kota Tangerang Selatan (2)
4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (1)
5. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
6. Jawa Barat: Bogor (1) dan Sukabumi (1)
7. Jawa Tengah: Karanganyar (1), Kota
Semarang (1) dan Pemalang (1)
8. Jawa Timur: Bangkalan (4), Bondowoso
(1), Kota Madiun (1), Sampang (2) dan
Sumenep (2)
9. Kalimantan Barat: Ketapang (1), Landak
(2), Melawi (1) dan Mempawah (2)
10. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2),
Kapuas (1), Katingan (1) Kota Palangka
Raya (2) dan Kotawaringin Timur (1)
11. Kalimantan Timur: Balikpapan (1),
Bontang (1), Kutai Kartanegara (1), Kutai
Timur (2), Penajam Paser Utara (2) dan
Samarinda (1)
12. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
13. Maluku: Kepulauan Tanimbar (1), Maluku
Barat Daya (1), Maluku Tenggara (4) dan
Seram Bagian Barat (1)
14. Maluku Utara: Halmahera Tengah (1),
Halmahera Utara (2), Kota Ternate (1) dan
Pulau Taliabu (5)
15. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (1)
16. Nusa Tenggara Timur: Alor (1), Flores
Timur (2) dan Kota Kupang (1)
17. Papua: Jayapura (4), Kepulauan Yapen
(1), Mamberamo Raya (7) dan Supiori (2)
18. Papua Barat Daya: Maybrat (2) dan
Tambrauw (2)
19. Papua Pegunungan: Jayawijaya (18)
20. Papua Selatan: Asmat (3) dan Boven
Digoel (1)
21. Papua Tengah (5)
22. Sulawesi Barat: Mamasa (3), Mamuju (3)
dan Pasangkayu (1)
23. Sulawesi Selatan: Bone (1), Enrekang (3),
Luwu Timur (1), Makassar (1), Maros (1),
Tanatoraja (2) dan Toraja Utara (1)
24. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (1) dan
Kota Kendari (1)
25. Sumatera Barat: Dharmasraya (1),
Kepualauan Mentawai (2) dan Tanah
Datar (1)
26. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1),
Kota Palembang (5), dan Kabupaten
Ogan Komering Illir (2)
27. Sumatera Utara: Nias Selatan (5)
B. PSS
1. Papua: Sarmi (5)
2. Papua Pegunungan: Jayawijaya (11) dan
Yahukimo (35)
3. Papua Tengah (80), Nabire (1) dan Puncak
(2)
4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang
(30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)
C. PSL
1. Banten: Kota Tangerang (1)
2. Gorontalo: Boalemo (3), Bone Bolango (8),
Gorontalo (22) dan Kota Gorontalo (1)
3. Jawa Barat: Karawang (1)
4. Maluku: Maluku Tengah (1)
5. Papua Pegunungan: Jayawijaya (3)
6. Papua Selatan: Asmat (1)
7. Papua Tengah: Paniai (53)
8. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan
Medan (7).
(antara.com)