Kolaka Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Annur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala, tahun anggaran 2021–2022.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TS, M, dan T, yang ditetapkan sesuai perannya masing-masing setelah penyidik memeriksa 20 saksi dan merampungkan berkas perkara serta barang bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, S.H., menyampaikan penetapan ini usai tim penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.051.398.100 berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk pembangunan Masjid Annur. Modusnya dengan menggunakan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi maupun orang lain,” ujar Zul Kurniawan Akbar, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek tidak ada laporan pertanggungjawaban, pekerjaan fisik tidak sesuai aturan, serta pengeluaran tidak didukung bukti sah. Akibatnya, pembangunan masjid tidak selesai dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.
Zul menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni satu orang menjabat sebagai Sekretaris Daerah saat itu, satu orang sebagai ketua tim pembangunan masjid tahun 2021, dan satu lagi sebagai pelaksana pekerjaan tahun 2022.
“Untuk ketiga tersangka ini langsung kami lakukan penahanan terhitung sejak hari ini. Proses selanjutnya adalah pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada penuntut umum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kejari Kolaka Utara menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat. (IS)





