Kejaksaan dan Pemda Sultra Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial 2026

Kolaka Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara menyampaikan bahwa pada Rabu (10/12/2025), jajaran Kejaksaan se-Sulawesi Tenggara menghadiri dua agenda penting, yakni penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra.

MoU dan PKS tersebut berfokus pada pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai salah satu bentuk pemidanaan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Utara, Muh. Rivai S., S.H., M.H., mengatakan kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Pidana kerja sosial menempatkan keadilan dan kemanfaatan sebagai prinsip utama. Karena itu, sinergi lintas lembaga sangat dibutuhkan agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan di daerah,” ujar Rivai.

Ia menjelaskan, MoU tersebut mencakup penguatan koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum, peningkatan pelayanan hukum, serta persiapan teknis dan administratif agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan terukur, terawasi, dan berintegritas.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Abd. Qohar Af, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejati Sultra Sugiyanta, S.H., Gubernur Sulawesi Tenggara Jend. TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., para Asisten Kejati Sultra, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.

Rivai menegaskan, MoU dan PKS ini menjadi landasan awal bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan mekanisme, sarana, dan standar pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk keterlibatan perangkat daerah sebagai lokasi dan fasilitator kegiatan.

“Kami ingin memastikan ketika KUHP baru mulai berlaku pada Januari 2026, seluruh unsur terkait sudah siap, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, jenis kegiatan, hingga mekanisme pengawasan,” jelasnya.

Menurut Rivai, pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga sarana edukasi bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan.

Kejari Kolaka Utara berkomitmen mendukung penuh implementasi kebijakan ini melalui koordinasi aktif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, penyediaan lokasi serta jenis kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, pengawasan dan pembimbingan langsung, penyediaan data dan laporan berkala, serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya soal mengikuti aturan baru, tetapi membangun paradigma hukum yang lebih progresif dan berkeadilan. Kejari Kolaka Utara siap bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar pelaksanaannya benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat,” tegas Rivai. (IS)

Pos terkait