Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara melontarkan peringatan keras terhadap kebijakan mutasi dan promosi jabatan yang terjadi dalam satu tahun pemerintahan Bupati Nur Rahman Umar dan Wakil Bupati Jumarding.
Dalam rapat kerja evaluasi, DPRD secara terbuka menilai kebijakan mutasi belakangan ini sarat polemik dan berpotensi mencederai prinsip profesionalisme birokrasi.
Mutasi Dinilai Tidak Transparan
DPRD menegaskan, pengelolaan ASN wajib dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan perundang-undangan. Mutasi dan promosi jabatan harus melalui mekanisme Baperjakat dan kajian teknis BKPSDM, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan politik.
“Jangan jadikan jabatan sebagai alat balas budi politik,” tegas salah satu anggota dewan dalam forum tersebut
Legislatif juga menyoroti dugaan adanya mutasi yang tidak melalui prosedur yang semestinya. Jika benar terjadi, hal itu dinilai sebagai bentuk pengabaian sistem merit dalam birokrasi.
Dampak ke Pelayanan Publik
DPRD menyebut mutasi yang dilakukan secara tergesa-gesa bahkan dinilai “brutal” telah berdampak pada terganggunya stabilitas organisasi perangkat daerah dan menurunnya kualitas pelayanan publik.
Tak hanya itu, aspirasi masyarakat dan keluarga pegawai menguat, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk “dendam politik”. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
DPRD bahkan meminta agar pegawai yang dimutasi karena pertimbangan non-teknis dapat dikembalikan ke posisi semula sebelum Hari Raya Idulfitri
PPPK Jadi Catatan Serius
Selain mutasi, DPRD juga menyoroti persoalan PPPK, khususnya terkait penggajian dan tenaga yang belum terakomodasi. Pemerintah daerah diminta tidak lepas tangan dan segera menghadirkan solusi konkret.
Evaluasi Total Pemerintahan
Bagi DPRD, satu tahun pemerintahan di Kabupaten Kolaka Utara bukan sekadar seremoni, tetapi momentum evaluasi total. Legislatif menegaskan akan terus mengawal kebijakan kepegawaian agar tidak menyimpang dari aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Pesan DPRD jelas: hentikan mutasi yang tidak objektif, kembalikan marwah birokrasi, dan pastikan jabatan diberikan karena kompetensi—bukan karena balas jasa politik.
Pantauan Pikiranpembaharuan.com menyatakan, Persiapan PJ Kesra Kolut dari SMP 4 Kolut, dipaksakan dan perlu kajian, beberapa tahun lalu jabaran ini, diramu dan Kami meminta Bupati Kolut. Jangan melantik PJ Kesra menjadi Devinitif. Dugaan Balas Budi. (IS)





