Bupati Nur Rahman Umar Terapkan WFH Tiap Jumat

Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/157/2026 dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (06/04/2026).

“Apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat, kita sudah tindak lanjuti kepada seluruh OPD atau unit kerja di lingkup pemerintah daerah. Kami juga sampaikan kepada pimpinan OPD agar masing-masing mengambil kontak person stafnya,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting karena kondisi di lapangan tidak selalu dapat diprediksi, sehingga dalam situasi tertentu ASN tetap harus hadir secara fisik.

“Karena tidak menentu kemungkinan ada kegiatan yang mengharuskan dia berada di tempat kejadian, secara fisik dia harus hadir,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak menghapus kewajiban ASN untuk bekerja di kantor pada hari kerja lainnya.

“Tidak berarti bahwa dengan adanya kebijakan itu, dia tidak lagi dibutuhkan secara fisik hari Senin, Selasa, Rabu sampai Kamis. Kan Jumat ini saja. Tidak mesti seperti itu, tergantung kepentingan daerah dan kegiatan kita,” tegasnya.

Selain mendorong perubahan pola kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah. ASN diimbau untuk mengurangi perjalanan dinas yang menggunakan bahan bakar.

“Untuk upaya pemerintah sendiri, salah satu di antaranya kita melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Yang kedua, menginstruksikan kepada teman-teman untuk mengurangi perjalanan-perjalanan yang menggunakan bahan bakar, dipersempit langkahnya dulu,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai penggunaan sepeda sebagai alternatif, Bupati menilai hal tersebut belum menjadi solusi utama saat ini.

“Sepeda itu bagus, tapi bukan berarti langsung jadi solusi penghematan energi. Karena justru bisa menambah pengeluaran, tidak semua staf punya sepeda,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, ASN menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH, dengan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan normal.

Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti RSUD, puskesmas, PSC 119, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, layanan perizinan, Satpol PP, pemadam kebakaran, hingga layanan kebersihan dan penanggulangan bencana.

Pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, SIMPEG, dan SPBE untuk mendukung pelaksanaan kerja ASN.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, dengan setiap perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (IS)

Pos terkait