Kolaka Utara — pikiranpembaharuan.com – Polemik pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara terus bergulir. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan memblokir Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara usai pelantikan pejabat yang dilakukan pada 18 April 2026.
Pemblokiran tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan serius DPRD Kolaka Utara. Sejumlah pihak menilai proses pelantikan diduga tidak sepenuhnya mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Anggota DPRD Kolaka Utara, Muh. Syair, S.Sos, mengungkapkan bahwa DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga mendatangi BKN di Jakarta guna menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan ASN.
“Ini penting diketahui publik supaya masyarakat tidak menganggap DPRD Kolaka Utara tidak bekerja dan tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Rumah Jabatan Wakil Ketua I DPRD Kolut, Minggu (10/5/2026).
Ia juga meminta BKPSDM segera mempublikasikan isi surat rekomendasi BKN yang telah dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurut Muh. Syair, DPRD menyoroti adanya pelantikan tahap kedua yang tetap dilakukan pemerintah daerah, sementara proses pelantikan tahap pertama masih berproses di BKN.
“Kami menilai ada dugaan pelanggaran regulasi ASN karena mekanisme dan syarat pelantikan diduga tidak dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak 246 ASN telah dilantik dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 118 pejabat dilantik dan sekitar 18 orang di antaranya disebut belum memenuhi syarat dari total 71 nama yang diusulkan ke BKN.
Hal itu berdasarkan rekomendasi pengangkatan, mutasi dan pengukuhan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas Kabupaten Kolaka Utara Nomor: 16878/R-AK.02.03/SD/F.I/2026 tertanggal 26 Maret 2026 yang bersifat rahasia.
Dalam dokumen pertimbangan BKN tersebut, beberapa ASN dinyatakan “tidak dapat diproses”, sementara sebagian lainnya “dapat direkomendasikan dengan catatan”.
Salah satu jabatan yang disebut tidak dapat diproses yakni Kabag Kesra karena dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 61 Ayat 1 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kemudian contoh yang dapat direkomendasikan seperti Kabag Hukum, didalam form pertimbangan tidak ada keterangan artinya memenuhi syarat. Ujarnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kolaka Utara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya pemblokiran SIASN oleh BKN.
“Iya, yang diblokir adalah SIASN yang berisi aplikasi terintegrasi pengelolaan ASN secara nasional. Jadi seluruh akses urusan kepegawaian tidak bisa dilakukan, kecuali layanan pensiun,” ungkapnya. (IS)


