Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Penanganan kasus dugaan pencurian pupuk di wilayah hukum Polsek Pakue berakhir damai melalui pendekatan Restorative Justice. Mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Pakue ini berlangsung di ruang pelayanan pada Selasa (14/4/2026) sore.
Perkara tersebut bermula dari aksi pencurian satu sak pupuk NPK merek Pelangi seberat 50 kilogram yang terjadi pada Jumat (10/4/2026) malam di Desa Mataleuno, Kecamatan Pakue Utara. Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Terlapor, Rahmat, diketahui mengambil pupuk milik Husnasan, S.Pd.I. Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat menjadi sasaran amuk warga, dan videonya beredar luas di media sosial.
Di tengah situasi tersebut, korban memilih jalan damai. Keputusan itu dilandasi hubungan emosional yang telah lama terjalin dengan keluarga pelaku.
“Mediasi ini murni atas permintaan korban. Ada pertimbangan kekeluargaan yang kuat. Korban menganggap orang tua pelaku sebagai bagian dari keluarganya,” ujar Kapolsek Pakue, IPDA Muliadi Kala.
Proses mediasi turut dihadiri tiga kepala desa, yakni Sumiati (Kades Mataleuno), Syamsir Sabara (Kades Puundoho), dan Muh. Yunus (Kades Lengkong Batu). Dalam forum tersebut, kedua belah pihak
menuangkan hasil kesepakatan dalam Surat Pernyataan Perdamaian bermaterai.
Dalam isi pernyataan itu ditegaskan bahwa korban telah memberikan maaf secara ikhlas tanpa menuntut ganti rugi maupun proses hukum lanjutan. Sebaliknya, pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Tak hanya itu, pihak pelaku bersama keluarga juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum maupun menuntut biaya pengobatan atas luka yang dialami akibat insiden sebelumnya. Kedua belah pihak pun berkomitmen menjaga keamanan serta tidak memunculkan konflik lanjutan di masa mendatang.
Kesepakatan damai tersebut ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak, disaksikan aparat kepolisian dan pemerintah desa. Mediasi berakhir sekitar pukul 16.00 WITA dalam suasana kondusif.
“Kami mengapresiasi sikap bijak dan kebesaran hati korban. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku dan masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan,” tutup IPDA Muliadi Kala. (IS)





