Mahasiswa desak Diskominfo Kolut,, groub media Sosial FKKU Dituding Jadi Sarang Hoaks

Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com
Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Kolaka Utara (Ampera-KU) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kolaka Utara, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Aksi dipimpin Jenderal Lapangan Anwar dan berlangsung dengan pengawalan aparat.

Dalam orasinya, massa menyoroti grup media sosial Forum Komentar Kolaka Utara (FKKU) yang dinilai kerap menjadi ruang penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, hingga dugaan fitnah yang berulang.

Massa menilai lemahnya moderasi dari admin grup membuat akun-akun anonim leluasa menyebarkan informasi tanpa dasar. Mereka menegaskan, setiap konten seharusnya dapat difilter sebelum dipublikasikan agar tidak merugikan pihak lain.

“Ini bukan sekadar kebebasan berpendapat, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan ruang digital,” tegas salah satu orator.

Menurut Ampera-KU, kondisi tersebut tidak hanya merusak kualitas ruang publik digital di Kolaka Utara, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, termasuk pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diskominfo: Bukan Kewenangan Menindak
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Kehumasan Diskominfo Kolut, Syahlan Launu, menyampaikan apresiasi atas aspirasi mahasiswa.

Ia menjelaskan, Diskominfo memang memiliki fungsi pemantauan ruang digital, termasuk media sosial. Namun, kewenangan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum berada di tangan aparat penegak hukum.

“Pendekatan terbaik adalah melalui dialog dan pelaporan resmi, agar persoalan ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Syahlan juga mengungkapkan bahwa grup FKKU telah dua kali dilaporkan karena dianggap meresahkan, terutama terkait dugaan penyebaran informasi yang tidak akurat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui jalur hukum, termasuk pelaporan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab di ruang digital.

“Literasi digital dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci agar ruang publik tetap sehat, aman, dan berkeadaban,” l
Jelasnya (IS)

Pos terkait