IJTI dan AJI Sultra Kecam Kekerasan Ajudan Gubernur terhadap Jurnalis Metro TV

Desak Gubernur Andi Sumangerukka Bertanggung Jawab dan Minta Maaf Secara Terbuka

Kendari – Dua organisasi profesi wartawan di Sulawesi Tenggara, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terhadap jurnalis Metro TV, Fadli, saat wawancara doorstop di kantor Gubernur Sultra, Selasa (21/10/2025).

Insiden itu terjadi ketika sejumlah wartawan, termasuk Fadli, hendak melakukan wawancara usai kegiatan penyerahan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM di Aula Bahteramas. Awalnya, wawancara berlangsung normal hingga Fadli menanyakan soal pelantikan mantan narapidana korupsi Aswad Mukmin sebagai kepala seksi di Dinas Cipta Karya Pemprov Sultra.

“Awalnya Gubernur merespons santai dan sempat tertawa kecil, tapi tiba-tiba dua ajudan datang dan mendorong saya menjauh,” ungkap Fadli.

Menurut kesaksian Fadli, salah satu ajudan berambut gondrong dan bermasker hitam juga ikut mendorong dan memukul ponselnya saat ia mencoba kembali mendekat untuk melanjutkan pertanyaan.

“Saya sempat tanya, kenapa dihalangi? Tapi ajudan itu bilang, ‘sudah cukup’. Gubernur langsung pergi, membiarkan ajudannya menahan saya,” ujarnya.

Peristiwa itu disaksikan oleh sejumlah wartawan lain seperti Andi May (SCTV Kendari), Akbar Fua (Liputan6.com), Krismawan (Indosultra.com), dan Ahmad (Nawalamedia).

IJTI Sultra maupun AJI Kendari menilai tindakan ajudan gubernur tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut kedua organisasi itu, sikap represif tersebut mencederai prinsip demokrasi dan menunjukkan rendahnya penghormatan terhadap profesi wartawan.

“Insiden ini tidak boleh dianggap sepele. Ini adalah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Mukhtaruddin, Sekretaris IJTI Sultra.

Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.

Menuntut permintaan maaf terbuka dari Gubernur Sultra Andi Sumangerukka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas tindakan ajudannya.

Mendesak evaluasi terhadap etika dan perilaku ajudan pejabat publik, serta pemberian sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.

Mengimbau seluruh pejabat publik dan aparat keamanan untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari sistem demokrasi.

Mengajak seluruh media dan organisasi jurnalis untuk bersolidaritas dan mengawal kasus ini agar tidak berlalu tanpa tindakan

Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa jurnalis bukan musuh pejabat publik, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

IJTI dan AJI juga mengingatkan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Kami mendesak agar Gubernur Andi Sumangerukka tidak lepas tangan dan segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tegas Nursadah, Ketua AJI Kendari. (IS)

Pos terkait