Polemik IUP CSM di Kolut Memanas! Direktur PT. CSM Tantang Buka Dokumen, 475 Hektar Dipersoalkan hingga ke PTUN
Pikiranpembaharuan.com, KOLAKA UTARA – Polemik luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, kembali memanas.
Direktur PT CSM, Syamsul Alam Pado, S.H.,di dampingi pengacaranya, menjelaskan riwayat perizinan perusahaan sekaligus menunjukkan dokumen putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
PT CSM konferensi pers di salah satu kafe di Kota Lasusua, Minggu (8/11/2026), Syamsul secara terbuka mempersoalkan munculnya perbedaan angka luas wilayah IUP perusahaan, mulai dari 475 hektare, 126 hektare hingga 20 hektare.
Ia menegaskan, PT CSM tidak pernah mengajukan pengurangan wilayah dari 475 hektare sejak izin eksplorasi hingga meningkat menjadi izin operasi produksi.
“Jadi ini semua berproses. Kami dari CSM berproses seperti itu,” tegas Syamsul.
“475 Hektare Dipertahankan, Dari Mana Angka Pengurangan Muncul”. Ujarnya
Syamsul detail menjelaskan kronologi, perjalanan perizinan PT CSM dimulai sejak 16 Oktober 2008 melalui Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi. Izin tersebut kemudian disesuaikan menjadi IUP Eksplorasi pada 5 April 2010, sebelum meningkat menjadi IUP Operasi Produksi pada 14 Maret 2011.
Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 34, peningkatan status IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi merupakan satu rangkaian proses perizinan.
“Ia menyebut, perubahan luasan semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas, terutama apabila pemegang izin mengajukan pengurangan wilayah”. Ujarnya
Namun, Syamsul mengklaim PT CSM tidak pernah mengajukan pengurangan tersebut.
Dokumen PTUN Kendari Buka Fakta Sengketa
Pernyataan CSM bukan sekadar klaim. Dalam konferensi pers itu, perusahaan memperlihatkan surat PTUN Kendari tertanggal 30 Juli 2020 Nomor W4-TUN6/764/HK.06/VII/2020.
“Dokumen tersebut menjelaskan riwayat tiga luasan IUP PT CSM, yakni 475 hektare, 126 hektare dan 20 hektare”. Jelasnya
Lebih jauh, PTUN Kendari menerangkan bahwa keputusan perubahan luas wilayah IUP dari 20 hektare menjadi 17 hektare dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada bagian akhir surat, PTUN menyebutkan bahwa luas keseluruhan IUP PT CSM tetap seperti semula sebagaimana tiga IUP yang tercantum dalam bukti persidangan sebelum perubahan.
Dokumen inilah yang kini dijadikan salah satu landasan PT CSM untuk mempertahankan argumentasi hukumnya.
Sengketa dengan Pemda hingga Persoalan Administrasi
Humas PT CSM, Muhammad Nur Khusain, mengungkapkan perusahaan juga pernah memvahas dengan pemerintah daerah dalam sengketa perubahan luas wilayah IUP.
Menurutnya, perusahaan telah menempuh proses hukum hingga tingkat banding. Persoalan kemudian berlanjut pada tahap kasasi sebelum akhirnya terdapat akta pencabutan kasasi.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PT CSM mengajukan permohonan pengaktifan kembali IUP Nomor 540/62 Tahun 2011”. Ujarnya
Dalam proses verifikasi melalui PTSP dan Dinas ESDM, muncul persoalan administrasi karena amar putusan kasasi dinilai tidak secara eksplisit merinci angka luasan wilayah.
“Kondisi tersebut kemudian memunculkan persoalan baru dalam proses penegasan status perizinan perusahaan.
Singgung PT Golden dan Dugaan Tumpang Tindih Izin”. Ujarnya
Nur Khusain menyinggung keberadaan PT Golden yang disebut memiliki dinamika perizinan di Kolaka Utara sejak 2008 hingga 2010.
Ia mengingatkan pentingnya asas first come, first served dalam persoalan tumpang tindih wilayah perizinan.
Menurutnya, izin yang diterbitkan lebih dahulu harus dilihat keabsahannya sebelum menilai izin yang terbit kemudian.
Namun, persoalan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen penerbitan izin, peta koordinat dan riwayat administrasi masing-masing perusahaan.
Pemaparan PT CSM dalam konferensi pers tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah dan instansi ESDM.
Jika dokumen perizinan menunjukkan luas 475 hektare, bagaimana riwayat munculnya angka 126 hektare dan 20 hektare? Apa dasar administrasi yang digunakan dalam perubahan luas wilayah tersebut? Bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap surat PTUN Kendari tertanggal 30 Juli 2020?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar polemik tidak terus berkembang menjadi perdebatan klaim sepihak.
Sebab, persoalan IUP bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan, melainkan juga kepastian hukum, tata kelola pertambangan, kewenangan pemerintah dan kepentingan masyarakat Kolaka Utara.
PT CSM menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum. Kini, penjelasan resmi pemerintah daerah dan ESDM menjadi penting untuk membuka secara terang duduk perkara perizinan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Penulis: Israil
