Polisi Sita 830 Liter Solar Subsidi di Kolut, Pemilik Diduga ASN

InShot_20261023_190849194

KOLAKA UTARA — Polisi mengamankan 830 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

BBM tersebut ditemukan saat dipindahkan dari tandon penampungan ke dalam jeriken pada Kamis (22/10/2026) malam. Pemilik BBM berinisial AJ (54) disebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Pengungkapan ini dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kolaka Utara sekitar pukul 22.20 Wita. Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria sedang mengalirkan Bio Solar dari tandon menggunakan selang.

Solar itu kemudian dimasukkan ke dalam jeriken dan ditimbang menggunakan timbangan duduk sebelum diangkut menggunakan mobil Toyota Hilux berwarna hitam.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 830 liter Bio Solar sebagai barang bukti. Sementara itu, asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta peran masing-masing pihak masih didalami penyidik.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, solar tersebut diduga akan dikirim kepada pemesan setelah mendapat arahan dari AJ. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, membenarkan bahwa barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis Bio Solar telah diamankan.

jenis Bio Solar telah diamankan.
“Untuk saat ini, barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar sebanyak 830 liter sudah kami amankan. Sementara itu, kami masih mendalami asal-usul BBM, peruntukannya, tujuan pengangkutan, serta peran masing-masing pihak yang terkait,” kata Adel.

Ia menegaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Prosesnya masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh informasi yang diperoleh dan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti,” ujarnya.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai pengangkutan dan/atau niaga BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polisi kini menelusuri asal-usul 830 liter Bio Solar tersebut, termasuk tujuan penyaluran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pemindahan BBM itu.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus tersebut.

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kalau pemain solar besar dan gudangnya, banyak di lasusua, kolut, tetapi tidak terganggu, kok yang jauh diamankan.

“Semua sudah tau. Beranikah ditangkap yang jelas – jelas diketahui ada di lasusua,”. Ujarnya

Penulis: Israil