DPRD Kolut Tetapkan Perubahan APBD 2025, Defisit Naik Jadi Rp53,98 Miliar

Kolaka Utara – DPRD Kabupaten Kolaka Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna, Senin (8/9/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Fitra Yudi bersama pimpinan dewan lainnya, serta dihadiri Pj. Sekda H. Muhammad Idrus yang mewakili Bupati Kolaka Utara.

Laporan Banggar DPRD yang dibacakan Busra Daming menyebutkan, pendapatan daerah turun Rp101,96 miliar dari Rp1,121 triliun menjadi Rp1,019 triliun. Belanja daerah juga berkurang Rp80,1 miliar menjadi Rp1,073 triliun, dengan rincian belanja operasi turun Rp75,54 miliar dan belanja modal turun Rp2,21 miliar. Akibatnya, defisit anggaran meningkat dari Rp32,13 miliar menjadi Rp53,98 miliar.

Dalam pidato bupati yang dibacakan Pj. Sekda, disebutkan bahwa perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah. Meski anggaran menurun, Pemda tetap memprioritaskan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, serta program prioritas seperti penurunan stunting, pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, dan pemberantasan narkoba.

“Karena keterbatasan anggaran, program inilah yang kami prioritaskan,” kata Idrus. Ia juga mengajak semua pihak bersinergi demi kemajuan Kolaka Utara. (IS)

Pos terkait