Pria Beristri di Kolaka Utara Ditahan Usai Bawa Gadis 14 Tahun hingga Morowali Utara
Pikiranpembaharuan.com, Kolaka Utara – Seorang pria berinisial R (21) ditahan di Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, setelah ditemukan bersama seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Ironisnya, R diketahui telah memiliki istri sebelum pergi bersama gadis yang masih di bawah umur tersebut. Kepergian keduanya hingga ke luar daerah membuat keluarga korban khawatir dan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur. Meski korban disebut bersedia ikut pergi, polisi tetap mendalami perkara tersebut berdasarkan laporan keluarga dan hasil penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, menjelaskan bahwa R dan korban diketahui memiliki kedekatan emosional serta menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan.
Polisi Lacak Keberadaan Korban hingga Morowali Utara
Peristiwa itu bermula pada Senin, 21 September 2026. Sehari kemudian, sekitar pukul 06.00 WITA, keluarga mulai mencari korban setelah mengetahui anak mereka tidak berada di rumah.
Pencarian yang dilakukan keluarga tidak membuahkan hasil. Karena tidak mengetahui keberadaan anaknya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara.
Setelah melalui serangkaian upaya, polisi akhirnya berhasil mengamankan R bersama korban pada 15 Oktober 2026.
Korban Disebut Bersedia Ikut, Polisi Tetap Usut Perkara
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa korban bersedia pergi bersama R. Namun, pihak keluarga tidak menerima kejadian tersebut karena korban masih berusia 14 tahun dan berada dalam pengawasan orang tua.
Keterangan mengenai kesediaan korban itu menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik. Polisi tetap melanjutkan penanganan perkara berdasarkan laporan keluarga dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Penyidik juga memperhatikan kondisi korban setelah ditemukan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban disebut tidak mengalami kekerasan fisik, tetapi dilaporkan mengalami sedikit trauma akibat peristiwa tersebut.
Untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat, polisi telah berkoordinasi dengan dinas terkait yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Pria 21 Tahun Ditahan, Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, kepolisian menyebut penerapan Pasal 454 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan petugas.
R kini telah ditahan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Usia korban, kronologi kepergian, serta keterangan seluruh pihak menjadi bagian penting yang harus didalami untuk memastikan perkara ditangani sesuai ketentuan hukum.
Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap R, sementara perlindungan dan kondisi korban menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.
Penulis: Israil
