Aipda E anggota Polres Kolut PTDH Usai Ketahuan Selingkuh dan Disersi

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kolaka Utara – Polda Sulawesi Tenggara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aipda E, anggota Polri bertugas dipolres Kolaka Utara, yang terbukti melakukan dua pelanggaran berat: meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari (disersi) dan terlibat kasus perselingkuhan dengan istri orang.

Putusan ini diambil setelah sidang etik dan disiplin yang digelar Rabu (23/4/2025). Saat ini, proses tinggal menunggu tanda tangan Kapolda Sultra untuk pengesahan resmi.

“Pelanggaran pertama adalah disersi, yang kedua terlibat perzinaan dengan pasangan bukan suami istri. Keduanya mencoreng institusi Polri,” kata Kepala Seksi Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Iptu Hasrun, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini bermula dari insiden perselingkuhan yang terjadi pada Kamis (31/10/2024). Saat itu, warga memergoki Aipda E bersama seorang perempuan yang bukan istrinya di dalam sebuah mobil di wilayah Kolaka Utara. Emosi warga pun memuncak hingga mendatangi Polres Kolaka Utara untuk menuntut kejelasan.

Setelah kejadian tersebut, Aipda E melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia tak lagi menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Atas pelanggaran berat tersebut, Aipda E dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri.

“Setelah keputusan PTDH ditandatangani pimpinan, maka yang bersangkutan resmi diberhentikan dan statusnya menjadi warga sipil,” tegas Hasrun.

IS

Pos terkait