Skandal Tanah di Sulaho: PT RJL Diduga Salah Bayar, Lahan Husni Raib Tanpa Izin

Husni Pemilik lokasi yang sah, tanpa sepengetahuaannya dijual orang lain

Kolaka Utara — Husni (46), warga Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, dibuat terkejut dan geram setelah mengetahui bahwa lahannya di Desa Sulaho ternyata telah dijual tanpa sepengetahuannya. Ia baru mengetahui hal itu sekitar tiga bulan lalu setelah mendapat informasi langsung dari perwakilan PT RJL berinisial AJ.

Menurut penuturan Husni, AJ menyampaikan bahwa uang hasil penjualan lahan seluas 2,8 ha tersebut telah diserahkan oleh perusahaan kepada seorang perempuan berinisial “S” yang mengaku sebagai pemilik. Informasi itu membuatnya bingung karena lahan yang dimaksud selama ini jelas miliknya dan diketahui masyarakat sekitar.

“Itu lahan saya. Orang-orang sekitar juga tahu siapa pemiliknya. Kenapa bisa perusahaan memberikan uang ke orang lain?” ujarnya dengan nada kesal, Senin (10/11/2025).

Husni kemudian menjelaskan asal-usul lahan itu. Sekitar satu dekade lalu, lahan tersebut dibagi dua antara dirinya dan “S” tanpa pengukuran resmi, hanya melalui pematokan batas. “Kami bagi dua. Dia ambil sebelah kiri, saya kanan, dan ada saksi-saksinya,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa lahan milik “S” memang pernah dijual kepada seorang pria bernama Hidayat. Surat jual beli tersebut ditandatangani oleh suami S, bernama Masri, sedangkan dirinya hanya menjadi saksi karena kebunnya berbatasan langsung. Namun ia heran mengapa “S” bisa kembali melakukan transaksi baru di atas lahan yang menjadi bagian miliknya.

“Saya hanya tanda tangan sebagai saksi batas tanah, bukan pihak yang menjual. Tapi kenapa S bisa melakukan transaksi baru atas tanah saya dengan perusahaan?” katanya heran.

Informasi yang diterima Husni menyebutkan bahwa lahan yang dijual “S” itu mencapai sekitar 2 hektare 80 are dengan nilai kurang lebih Rp180 juta. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi apalagi dimintai persetujuan oleh pihak mana pun.

“Saya baru tahu setelah semuanya terjadi, uangnya juga sudah diterima “S”,” ujarnya.

Lebih jauh, Husni mengaku sebagian lahannya bahkan telah digusur oleh pihak perusahaan pasca transaksi tersebut. Merasa dirugikan, ia pun menghentikan aktivitas perusahaan di lokasi itu dan kembali menanaminya dengan pohon cengkeh sejak dua bulan lalu.

“Saya larang aktivitas di situ. “S” bahkan tidak mau datang waktu mediasi di desa, padahal dia tahu lahan itu milik saya. Pak Hidayat juga siap bersaksi,” ungkapnya.

Husni menuturkan bahwa sebelum dana pembebasan dicairkan, ia sudah memperingatkan perusahaan agar tidak membayar dengan mengatasnamakan “S” sebelum status kepemilikan jelas. Namun peringatan itu tak digubris.

“Saya sudah bilang jangan cairkan kalau atas nama “S”. Tapi dua minggu kemudian saya dengar uangnya sudah dibayar,” ucapnya kecewa.

Meski merasa sangat dirugikan, Husni mengaku belum menempuh jalur hukum. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan antara perusahaan dengan “S”, bukan dirinya.

“Kalau nanti perusahaan menyerobot lagi lahan saya, baru saya akan ambil tindakan. Seharusnya perusahaan menuntut “S” kalau merasa rugi, bukan langsung bertransaksi tanpa memastikan dulu pemiliknya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan PT Riota Jaya Lestari melalui salah satu humasnya, AJ, saat dikonfirmasi pada Senin malam (10/11/2025), enggan memberikan tanggapan terkait masalah lahan tersebut (IS)

Pos terkait