Skandal Baru Kasus Bandara Kolut, Kejari  Kolut Tetapkan 1 Tersangka Konsultan Pengawas

Kejari Kolaka Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pematangan lahan bandara, Tersangka "M" di apit Kasi Pidsus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar (Kiri) dan Plt Kasi Intelijen, Rijal Saputra. Kamis (12/6/2025).

Kolaka Utara — Skandal korupsi proyek pematangan lahan bandara Kolaka Utara kembali menyeret tersangka baru. Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kejari Kolut) menetapkan seorang konsultan pengawas proyek berinisial M (57) sebagai tersangka, Kamis (12/6/2025).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, tersangka M terlibat dalam proyek tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 980,3 juta di Dinas Perhubungan Kolut. M diduga melakukan rekayasa dokumen kelengkapan penawaran proyek, sehingga merugikan negara sebesar Rp 518,5 juta. “Modusnya dengan merekayasa dokumen kelengkapan penawaran, yang berujung pada pelanggaran,” ujar Zul didampingi Plt Kasi Intelijen, Rijal Saputra.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya selisih pembayaran yang diterima tersangka untuk keuntungan pribadi. Demi kepentingan penyidikan, Kejari Kolut menahan tersangka M selama 20 hari ke depan, hingga 1 Juli 2025, guna mencegah upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka dengan mengenakan rompi tahanan.

M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus proyek Bandara Kolut ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta JM selaku kontraktor pelaksana. Proyek yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp 41,1 miliar tersebut mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 9,87 miliar berdasarkan hasil audit BPK. (Israil Yanas)

Pos terkait