Sabita Bantah Tuduhan Jual Tanah Tanpa Izin, Tegaskan Penjualan Sah dan Disetujui Mantan Suami Husni

Kolaka Utara – Pihak Sabita angkat bicara terkait klaim seorang warga bernama Husni (46), yang mengaku sebagai pemilik lahan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, dan menuding bahwa tanah miliknya telah dijual tanpa sepengetahuannya. Sabita menegaskan bahwa penjualan lahan tersebut telah dilakukan secara sah, sesuai kesepakatan keluarga, serta disaksikan oleh warga sekitar dan suami Husni.

Dalam keterangannya, Sabita menjelaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan merupakan bagian dari tanah warisan keluarganya dengan total luas sekitar lima hektare. Lahan tersebut telah terbagi kepada beberapa saudara sejak lama, dan sebagian telah dijual secara sah kepada pihak lain.

Terkait lahan yang diklaim Husni, Sabita menerangkan bahwa persoalan ini berawal dari keterlibatan seorang pria bernama Munir, yang merupakan mantan suami Husni. Pada tahun 2016, Munir dipercayakan mengelola sebagian kecil lahan tersebut, yakni sekitar setengah hektare.

“Munir itu dulunya hanya pekerja, bukan pemilik. Ia hanya menggarap sebidang kecil lahan selama kurang lebih empat bulan, lalu tidak dilanjutkan. Karena memang sudah dijanjikan untuk diberikan bagian atas jerih payahnya dan itu sudah diterimah,” beber Sabita.

Ia menambahkan, sebelum proses penjualan dilakukan, pihak keluarga telah mengadakan musyawarah bersama warga, termasuk memintai persetujuan dari suami Husni dan disepakati. Dalam pertemuan itu, Munir sepakat dijual ke pihak perusahaan dan telah menerima pembayaran sebesar Rp25 juta sebagai bentuk penyelesaian atas lahan yang pernah digarapnya.

Namun, beberapa waktu setelah itu, Husni datang dan mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Sabita menegaskan bahwa pernyataan dirinya menjual lahan tanpa sepengetahuan pemilik tidaklah benar, karena transaksi tersebut disetujui langsung oleh mantan suami Husni.

“Seluruh proses penjualan dilakukan dengan sepengetahuan pihak keluarga dan disaksikan warga setempat. Tidak benar kalau tanah itu dijual tanpa izin pemilik dan suratnya ada,” tegasnya.

Menurutnya, jika Husni merasa dirugikan, seharusnya keberatan itu ditujukan kepada mantan suaminya, karena penjualan tersebut turut melibatkan dirinya dan disertai penerimaan uang hasil penjualan. Sabita pun mempersilakan Husni menempuh jalur hukum jika keberatan dengan hasil kesepakatan tersebut.(IS)

Pos terkait