Rekening Disapu Pajak! Warga Kolut Kehilangan Rp588 Juta Tanpa Surat Peringatan

Kolaka Utara — Seorang warga Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bernama H. Aris mengaku terkejut setelah mengetahui uang sebesar Rp588 juta di rekeningnya disita oleh pihak pajak tanpa adanya surat peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Warga Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, itu baru mengetahui penyitaan tersebut setelah saldo rekeningnya tiba-tiba hilang pada tahun 2024.

Menurut pengakuannya, ia telah berulang kali mendatangi kantor pajak di Kendari untuk mencari penjelasan, namun tak mendapatkan keterangan yang jelas.

“Saya sampai tujuh kali bolak-balik ke kantor pajak, tapi tidak ada penjelasan gamblang. Seharusnya ada sosialisasi atau pemberitahuan dulu sebelum tindakan penyitaan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KP2KP Lasusua, Selasa (4/11/2025).

H. Aris menceritakan, terakhir kali dirinya didatangi petugas pajak pada tahun 2019 untuk pemeriksaan. Setelah itu, tidak ada surat lanjutan yang diterimanya, sehingga ia mengira persoalan pajaknya sudah selesai.

“Saya tidak pernah terima surat penyitaan. Tiba-tiba uang di rekening sudah disita,” keluhnya.

Ia menilai kurangnya sosialisasi dan transparansi dari pihak pajak membuat masyarakat dirugikan.

“Setelah kasus ini ramai baru dibilang ada surat penyitaan. Tapi sebelumnya tidak pernah ada surat itu,” jelasnya.

H. Aris juga kecewa karena petugas tidak bisa menjelaskan secara rinci dasar nilai pajak yang menyebabkan penyitaan.

“Uang di rekening itu juga tidak bertahan lama karena digunakan untuk transaksi. Tapi tiba-tiba disita tanpa penjelasan,” tambahnya.

Ia menyoroti lemahnya kehadiran kantor pajak aktif di tingkat daerah, yang membuat masyarakat sulit mendapatkan informasi langsung.

“Nama di dokumen pajak jelas milik warga Kolaka Utara, tapi kenapa tidak ada penjelasan dari kantor pajak daerah? Seharusnya ada pendampingan agar masyarakat paham sebelum tindakan seperti ini dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan prosedur yang tidak sesuai tahapan.

“Biasanya ada surat panggilan pertama, kedua, lalu ketiga. Tapi ini langsung penyitaan. Saya sudah bolak-balik Kendari, ke bank, dan sekarang ke kantor pajak Lasusua lagi, tapi tetap diarahkan ke Kendari,” kesalnya.

Sementara itu, Yusrin, Pelaksana di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan oleh juru sita berdasarkan ketetapan pemeriksa pajak di Kendari.

“Juru sita hanya menindaklanjuti hasil ketetapan dari pemeriksa di Kendari. Keputusan itu sudah final dan merupakan ketetapan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya menyarankan agar H. Aris langsung berkoordinasi dengan pihak pemeriksa di Kendari untuk mengajukan keberatan.

“Kami hanya menindaklanjuti keputusan yang sudah ditetapkan. Kalau ada keberatan, silakan dikonsultasikan langsung ke pihak pemeriksa,” tutupnya. (IS)

Pos terkait