Polres Kolut ungkap jaringan pengedar sabu, IRT Muda Ditangkap, Simpan 102. 51 Gram Sabu Siap Edar

Kapolres Kolut AKBP Ritman Todoan Agung Gulton (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Gusti (kanan) bersama Kasat Narkoba Iptu Batmar Ricki, (kiri) dan berjejer barang bukti diatas meja.

Kolaka Utara – Jaringan Narkoba antar Kabupaten Kembali digagalkan Satnarkoba Polres Kolaka Utara, dari penyelidikan dan pengintaian, Seorang ibu rumah tangga muda berinisial IM (32), warga Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabuoaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 102,56 gram, setelah pengeledahan dalam rumahnya, Selasa (10/6/2025) pukul 00.30 Wita.

Saat dilakukan rilis Narkoba Jenis Sabu, di kantor Polres Kolaka Utara,  Kapolres Kolut AKBP Ritman Todoan Agung Gulton didampingi Wakapolres Kompol Gusti bersama Kasat Narkoba Iptu Batmar Ricki, dan KBO Narkoba Ipda Muliadi kala, dan berjejer barang bukti diatas meja.

Kapolres Kolut AKBP Ritman Todoan Agung Gulton mengatakan, pelaku IM mengedarkan sabu selama sebulan terakhir di wilayah Lambai. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 40 saset kecil sabu dan satu bungkusan besar yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, serta uang hasil penjualan senilai Rp1,52 juta.

“Suaminya sudah lebih dulu ditangkap bulan lalu saat pesta sabu bersama dua rekannya,” ujar Kapolres.

Sementara Kasat Narkoba Polres Kolut Iptu Batmar Ricki mengatakan, dari informasi masyarakat bahwa ada IRT sebagai Bandar Dan pengedar Narkoba Jenis Sabu, dari informasi tersebut pelaku, kami intai mulai pukul 03.00 pagi dan saat waktunya tiba, Tim satnarkoba langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan.

“Pengeledahan Pertama di Lemari Platik dan di temukan Sabu dalam Kotak Tempat Kaca mata, lanjut pengeledahan didalam lemari kayu,”. Jelasnya

Ditemukan sabu dalam kantong plastik warna putih dan dalam kotak kecil sabu tersebut disembunyikan. Dalam mengungkap pengedara dan jaringan sabu, Tim kejar Narkoba sampai akar – akarnya, dan tidak pandang bulu. Tegasnya

“Ada barang bukti sabu, ya pasti ditangkap, lebih baik berhenti dan carilah pekerjaan yang halal,”. Ujarnya.

Barang bukti sabu senilai total Rp143 juta itu dipasok dari Kolaka. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok. IM kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Israil Yanas)

Pos terkait