Oknum ASN Kolut Dilaporkan Karyawan Tambang PT Riota, atas Dugaan Penganiayaan

Kendari – Seorang wanita berinisial MRS (29), karyawan PT Riota Jaya Lestari, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Kolaka Utara. Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/B/87/VIII/2025/SPKT/POLRES KOLAKA UTARA/POLDA SULTRA pada 27 Agustus 2025.

Dalam laporannya, MRS mengadukan seorang pria berinisial MFC alias Hul, yang disebutnya sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pejabat eselon di salah satu OPD Pemkab Kolaka Utara.

“Kejadiannya itu di Jalan Mesjid Raya, Lasusua. Pelakunya oknum ASN pejabat di salah satu OPD Kolut,” ujar MRS.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya berada di sebuah gerai Indomaret. Terlapor tiba-tiba mendatangi sambil menuding bahwa korban telah memukul adiknya. “Kau selah toh yang kerja di Riota, yang pukul adikku,” ucap MFC, seperti dikutip dalam laporan polisi.

Korban sempat terkejut dan bertanya balik, namun pelaku justru emosi lalu menendang betis kaki kanan korban. Saat ditegur, MFC semakin beringas dengan mengangkat kursi seolah hendak memukulkannya. Aksi itu berhasil dilerai warga sekitar.

Tak hanya itu, pelaku juga melempar sandal ke arah korban. Lemparan pertama tidak mengenai sasaran, namun lemparan kedua mengenai kepala korban hingga membuatnya berlari keluar toko.

Merasa tidak terima, MRS kemudian melapor ke Polres Kolaka Utara. Ia menilai tindakan pelaku memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (IS)

Pos terkait