Kolaka Utara – Aksi pencurian yang bikin geger warga Desa Ponggi, Kecamatan Porehu, akhirnya terbongkar. Seorang pria bernama A. Ikram Bingung A. Abdul Hamid K (32) warga Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara ditangkap Unit Reskrim Polsek Batuputih setelah membobol rumah petani dan menggondol emas serta barang berharga dengan kerugian ditaksir Rp40 juta.
Kasus ini bermula saat korban Usman B (62) warga Desa Ponggi, Kecamatan Porehu, Kolaka Uyata, melapor ke Polsek Batuputih pada Senin (29/9/2025) pagi.
Barang yang hilang antara lain kalung emas 20 gram, dua tabung gas LPG 3 Kg, satu HP Nokia, satu koin Ringgit berlapis emas 2 gram, dan satu senter kepala.
Kapolsek Batuputih, Ipda Muh. Aris, SH, menjelaskan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tangga lalu menerobos plafon dapur, kemudian turun ke kamar. Dari sana, pelaku membuka lemari aluminium yang tidak terkunci dan mengambil perhiasan serta barang lain. “Hasil curian dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa dengan sepeda motor,” ungkap Kapolsek.
Polisi bergerak cepat. Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan. Barang bukti berupa kalung emas 20 gram ditemukan di Makassar, Sulawesi Selatan, sedangkan HP Nokia dan tabung gas masih dalam pencarian.
Kini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Batuputih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/07/IX/2025. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (IS)