Distribusi Guru di Kolut Dinilai Belum Profesional, Hak Sertifikasi Terancam Hilang

Distribusi Guru di Kolut Dinilai Belum Profesional, Hak Sertifikasi Terancam Hilang

Kolaka Utara – Persoalan ketimpangan penempatan guru kembali menjadi sorotan tajam dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Selasa (14/10/2025). Distribusi tenaga pendidik dinilai belum profesional dan berkeadilan, bahkan berdampak langsung pada hak sertifikasi guru di sejumlah sekolah.

Melalui juru bicaranya, Nasir Banna, Fraksi PDI Perjuangan menilai manajemen sumber daya manusia di lingkungan Dinas Pendidikan masih bermasalah. Ia mengungkapkan, ada sekolah yang kelebihan guru sementara sekolah lain justru kekurangan tenaga pendidik. Kondisi ini tidak hanya mengganggu efektivitas proses belajar-mengajar, tetapi juga menurunkan kesejahteraan guru karena berkurangnya jam mengajar yang menjadi syarat tunjangan sertifikasi.

“Rotasi dan penempatan guru harus berbasis kebutuhan, bukan sekadar penyegaran birokrasi. Ketidakseimbangan ini telah membuat sebagian guru kehilangan jam mengajar dan berdampak pada kesejahteraan mereka,” tegas Nasir.

Fraksi juga mendesak pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran perbaikan ruang kelas yang sudah tidak layak, terutama di sekolah-sekolah pelosok. Peningkatan mutu pendidikan, kata Nasir, tidak akan tercapai tanpa dukungan fasilitas dasar yang memadai.

Selain sektor pendidikan, fraksi turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta memperkuat pembinaan agar dana desa digunakan secara akuntabel dan mencegah munculnya kasus hukum di tingkat desa.

Sementara itu, pengelolaan aset daerah diharapkan dilakukan secara selektif dengan menempatkan aparatur yang kompeten agar aset dapat produktif dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, menyatakan pemerintah sependapat dengan pentingnya penataan guru yang profesional dan proporsional. Ia menegaskan, Dinas Pendidikan dan BKPSDM telah melakukan pemetaan kebutuhan guru per sekolah agar tidak terjadi ketimpangan, serta memastikan hak sertifikasi tetap terjamin.

“Pemerintah daerah juga memprioritaskan perbaikan sarana pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru, karena kualitas pendidikan berawal dari kesejahteraan dan pemerataan tenaga pendidik,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan pemerintahan desa dan menempatkan aparatur yang berkompeten dalam pengelolaan aset serta pertanian.

Seluruh masukan fraksi, kata Bupati, akan diintegrasikan dalam penyempurnaan Rancangan KU APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berpihak pada kepentingan rakyat Kolut. (IS)

Pos terkait