Kolaka Utara, BPJS Kesehatan memberikan tanggapan terkait berbagai keluhan yang disampaikan oleh para guru di wilayah Kolaka Utara (Kolut). Kepala Bagian Keuangan Kantor Cabang BPJS Kendari, Alfian, menegaskan bahwa masyarakat, termasuk guru, yang mengalami kendala pelayanan dapat segera melaporkan melalui nomor kontak BPJS setempat yang tersedia di setiap fasilitas kesehatan (faskes).
“Nomor yang tertera bukan contact center pusat, melainkan BPJS di daerah setempat. Jika masyarakat mengalami hambatan, silakan hubungi nomor tersebut. Kami akan menindaklanjuti langsung dengan mengutus petugas ke faskes terkait,” jelas Alfian.
Alfian juga menanggapi isu pembagian kelas rawat inap yang menjadi perhatian para guru. Menurutnya, pembagian tersebut memang didasarkan pada golongan pegawai. Guru dengan golongan III ke atas berhak atas kelas 1, sementara golongan III ke bawah ditempatkan di kelas 2.
Ia mengingatkan agar peserta memastikan kelas penempatannya saat dirawat inap agar sesuai dengan hak yang dimiliki.
Terkait ketersediaan obat, Alfian menegaskan bahwa faskes wajib menyediakan obat sesuai regulasi yang berlaku. Namun, jika terjadi kekosongan, peserta diperbolehkan membeli obat di luar. Biaya pembelian tersebut dapat ditagihkan kepada puskesmas atau rumah sakit terkait.
“Artinya, uang yang digunakan untuk membeli obat akan dikembalikan langsung kepada peserta oleh faskes terkait. Ini merupakan kewajiban mereka,” tambah Alfian.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan peserta BPJS, khususnya para guru yang kerap mengeluhkan keterbatasan pelayanan. BPJS berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa hak peserta tetap terpenuhi sesuai aturan.
IS





