Polisi Sita 8,23 Gram Sabu di Kolaka Utara, Dua Pria Diamankan

Picsart_26-10-10_22-05-13-388

KOLAKA UTARA – pikiranpembaharuan-  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial I dan A serta menyita empat sachet sabu dengan berat bruto mencapai 8,23 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mengamankan pria berinisial I. Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan empat sachet berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam sebuah kotak hitam yang berada di atas meja.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sabu itu diduga berasal dari pria berinisial A. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan A dalam perkara tersebut.

Selain menyita sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni sachet plastik kosong, dua lembar tisu, dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok, satu kotak hitam, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.

Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, kedua pria tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka Utara. Penyidik masih mendalami perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta menelusuri keterangan para pihak dan barang bukti yang telah diamankan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Polisi menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan guna mencegah peredaran barang terlarang tersebut dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penulis : Israil