Kolaka Utara Pikiran Pembaharuan – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (Umkota) memaparkan hasil kajian akademik terkait penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut, Senin (17/11/2025).
Dalam pemaparannya, LPPM Umkota menilai bahwa tanggal 18 Desember lebih tepat dijadikan Hari Jadi Kolaka Utara karena merupakan tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan daerah tersebut. Sementara tanggal 7 Januari, yang selama ini diperingati, hanya merupakan momentum penyerahan administrasi tanpa dasar hukum kuat.
Ketua LPPM Umkota, Dr. Masmur Lakahena, menjelaskan bahwa secara yuridis, 18 Desember adalah tanggal yang menandai lahirnya Kabupaten Kolaka Utara. “Secara historis, 7 Januari tidak memiliki aspek heroisme atau momentum penting. Sedangkan 18 Desember adalah tanggal disahkannya undang-undang pembentukan Kolaka Utara. Dasar hukumnya jelas dan kajian akademik sudah lengkap,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa daerah lain yang lahir dari undang-undang yang sama—seperti Bombana dan Wakatobi—menetapkan 18 Desember sebagai hari jadi mereka, sehingga penetapan ini dianggap lebih konsisten dan kuat secara regulasi.
Di tempat yang sama, Ketua Bamperda DPRD Kolaka Utara, Buhari, menjelaskan bahwa penyusunan Perda Hari Jadi Kolaka Utara diinisiasi untuk mengakhiri pro dan kontra yang selama ini muncul di masyarakat. DPRD menunjuk LPPM Umkota untuk menyusun kajian karena dianggap memiliki kompetensi serta pemahaman mendalam mengenai sejarah dan kearifan lokal daerah.
Menurut Buhari, meski kajian akademik merekomendasikan tanggal 18 Desember, keputusan resmi masih harus melalui pembahasan lebih lanjut. “Keputusan ini belum final. Kita menunggu proses dan tahapan berikutnya. Jika sudah melalui paripurna, barulah memiliki kekuatan hukum. Saat ini masih dalam proses,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tanggal 7 Januari yang selama ini diperingati sebenarnya tidak pernah ditetapkan melalui Perda, melainkan hanya hasil kesepakatan antara PJ Bupati dan DPRD saat itu.
DPRD Kolaka Utara akan melanjutkan proses administrasi sebelum rancangan Perda dibawa ke tahapan pembahasan resmi. Sementara itu, tim LPPM Umkota juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tokoh pemekaran, dan tokoh daerah untuk mengumpulkan masukan tambahan. Harapannya, penetapan Hari Jadi Kolaka Utara nantinya dapat ditetapkan secara resmi tanpa lagi menimbulkan polemik di masyarakat. (IS)





