Kolaka Utara – Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di perbatasan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Aksi penangkapan berlangsung tegang pada Jumat siang (3/10/2025) ketika aparat menghentikan paksa sebuah mobil Honda Brio hitam bernopol DW 1052 MB di Desa Bahari, Kecamatan Tolala.
Tiga pria di dalam mobil langsung diamankan tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P. Hasil penggeledahan menemukan 10 sachet besar sabu dengan berat bruto 487,34 gram atau nyaris setengah kilogram. Barang haram itu disembunyikan di saku belakang kursi sopir.
Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, SIK, menjelaskan, para pelaku masing-masing berinisial MYD (25), mahasiswa asal Poso, Sulawesi Tengah, yang diduga otak penyelundupan; SY (29), petani asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan; serta SR (29), wiraswasta asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Total barang bukti sabu diperkirakan setengah kilogram. Diduga sebagian sudah dikonsumsi para pelaku berdasarkan temuan alat hisap di dalam mobil,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, MYD mengaku sabu berasal dari Kabupaten Morowali dan akan diedarkan di wilayah Kolaka Utara. Polisi masih mendalami jaringan dan pemesan barang haram tersebut.
Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Kolut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13,3 miliar. (IS)