Kolaka Utara — DPRD Kolaka Utara terus mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk mengambil alih kembali aset jalan hauling yang selama ini dikuasai dan digunakan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM). Jalan yang berlokasi di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, bahkan disebut telah disertifikatkan secara sepihak oleh manajemen perusahaan atas nama Tugio.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, S.T., M.Si., dari Fraksi PKB, mengecam tindakan perusahaan yang memanfaatkan ruas jalan daerah untuk kepentingan hauling sekaligus memungut biaya penggunaan jalan tersebut. “Pak Tugio ini telah merugikan daerah. Dia mensertifikatkan ruas jalan yang merupakan aset milik pemerintah daerah,” tegas Samsir, Kamis (12/6/2025).
Menurut Samsir, pungutan yang dilakukan oleh perusahaan atas penggunaan jalan daerah merupakan bentuk pungutan liar karena bukan kewenangan PT TMM. “Aturan dari mana perusahaan memungut biaya? Ini kewenangan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
DPRD Kolaka Utara juga telah menyampaikan pandangan fraksi dalam sidang paripurna, mendesak Pemkab untuk segera mencabut portal yang dipasang di jalan milik daerah tersebut.
Selain permasalahan aset jalan, Samsir menyoroti berbagai persoalan sosial yang ditimbulkan aktivitas PT TMM, termasuk soal pembebasan lahan, kompensasi nelayan, pemberdayaan pengusaha lokal, serta dampak lingkungan.
Terkait kompensasi nelayan, Samsir menilai pemberian kompensasi sebesar Rp25 juta per bulan yang diklaim perusahaan tidak proporsional. “Informasinya kompensasi itu diberikan per tongkang, bukan per bulan. Dengan 40 lebih nelayan yang kehilangan mata pencaharian, angka itu jauh dari layak,” kata Samsir.
Selain itu, ia juga menyoroti pencemaran air bersih yang mulai dirasakan warga Lelewawo akibat aktivitas tambang. “Air yang dulu bersih kini mulai tercemar. Pembenahan aliran lumpur ke jalan nasional pun belum maksimal,” katanya.
Samsir mengaku sangat mendukung aksi masyarakat dan pengusaha lokal yang menuntut adanya pemberdayaan dalam aktivitas pertambangan di IUP PT TMM. Menurutnya, pengusaha lokal harus dilibatkan, bukan sekadar jadi penonton ketika sumber daya daerah dikeruk.
“Kami bukan menolak investasi. Kami mendukung investasi masuk, tapi jangan merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seruan ini berlaku bagi semua perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka Utara agar mematuhi seluruh regulasi pertambangan yang berlaku. (Israil Yanas)