Kolaka Utara – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, terpaksa kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara setelah kewalahan menghadapi tunggakan pembayaran pelanggan yang membengkak hingga Rp6 miliar.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan dua lembar Memorandum of Understanding (MoU) antara PDAM dan Kejari pada Selasa (29/4/2025), yang berlangsung di Aula R. Soeprato Kejari Kolaka Utara pukul 11.30 WITA. Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Dewan Pengawas Perumda Tirta Tampanama, Dra. H. Andi Syamsuriani, serta jajaran staf dari kedua institusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirsa Erwinsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU yang telah terjalin sejak 15 Maret 2022. Dalam kesepakatan terbaru ini, Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Perumda Tirta Tampanama.
“Jaksa Pengacara Negara akan menjadi representasi Pemerintah Daerah Kolaka Utara dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi PDAM, termasuk jika ada gugatan dari pihak lain,” jelas Mirsa dalam sambutannya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum dari Kejari tidak dipungut biaya. “Kalau pun ada anggaran atau honor, itu terserah. Tapi tanpa itu pun kami tetap profesional memberikan pendampingan,” tegasnya.
Direktur Perumda Tirta Tampanama, Tasrim, S.Ag., mengungkapkan bahwa besarnya tunggakan pelanggan menjadi salah satu hambatan besar dalam operasional perusahaan. Ironisnya, tarif air bersih yang berlaku di Kolaka Utara saat ini hanya Rp2.860 per meter kubik, masih mengacu pada Peraturan Bupati tahun 2014 — salah satu tarif terendah di Sulawesi Tenggara dan bahkan Indonesia.
“Padahal Gubernur Sultra sudah menetapkan tarif Rp5.000 per kubik. Tapi Rp2.860 saja masih banyak yang tidak bayar. Total tunggakan sekarang sekitar Rp6 miliar,” ungkapnya.
Tasrim menambahkan, pelanggan yang menunggak selama tiga bulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sambungan sementara. Ia juga menekankan pentingnya dukungan hukum dari Kejari untuk menekan angka tunggakan dan menangani berbagai persoalan hukum lainnya.
Selain itu, PDAM juga tengah berupaya meningkatkan kualitas air yang disalurkan kepada pelanggan dengan menggandeng laboratorium kesehatan daerah. “Sejak berdiri 17 tahun lalu, PDAM Tirta Tampanama baru sekali mendapat predikat ‘sehat’, dan itu pun terjadi pada tahun 2017,” tuturnya.
Dengan kerja sama ini, pihak PDAM berharap bisa lebih tegas menindak pelanggan bandel serta meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
IS