Wabup Kolut Serahkan SK kepada Tim Advokasi Hukum Pemda

Kolaka Utara – Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada enam advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara. Penyerahan SK dilakukan dalam sebuah acara resmi di Aula Kantor Bupati, yang turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah. Selasa (22/04/2025)

Melalui SK Nomor 100.3.10/104 Tahun 2025, enam pengacara ditetapkan sebagai pendamping hukum Pemda, yaitu:

Ferry Ashari, SH
Kardiansyah Afkar, SH, MH
Andi Baso Mappanggile, SH, MH, M.Kn
Abdul Malik, SH, MH
Muh. Fadel Hamzah, SH, MH
Heryanto, SH

Dalam sambutannya, Wabup Jumarding menyampaikan apresiasi dan harapan kepada para advokat yang telah dipercaya mengemban peran penting ini. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta kontribusi aktif dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

“Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung roda pemerintahan serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati juga menyoroti peran strategis tim advokasi dalam mendampingi kebijakan pemerintah, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, dan memperkuat sistem hukum daerah secara keseluruhan.

Pembentukan Tim Advokasi Hukum ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta menciptakan suasana hukum yang adil dan berimbang di Kolaka Utara.

IS

Pos terkait